ini tanggapan Jokowi di gugat ,karna kasus ahok


Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi  mengatakan kepala negara menghormati hukum Tanah Air. Jokowi mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan atas putusan pemerintah.

"Kalau enggak ada yang puas, silakan melakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Ke PTUN pun silakan saja," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2).

Untuk diketahui, polemik status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta mencuat karena kasus penistaan Agama Islam. Terdakwa penistaan Agama Islam itu kembali aktif sebagai gubernur setelah menjalani masa cuti kampanye Pilgub DKI 2017.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya belum bisa menonaktifkan Ahok dari Gubernur DKI karena belum mendapat keputusan hukum tetap. Dalam kasus penistaan Agama Islam, Ahok terancam dua pasal, yakni 156 KUHP atau 156 a KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Karena itu, Kemendagri masih menunggu pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan. Sembari menunggu keputusan hukum tetap, Kemendagri mengajukan permohonan fatwa status hukum Ahok ke Mahkamah Agung (MA).

Pada sore hari ini, Tjahjo Kumolo mengaku sudah mendapat fatwa dari MA. Namun, fatwa itu bersifat rahasia dan tidak bermuatan pendapat MA.

Menurut mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini, MA belum bisa memberikan pendapat karena kasus penistaan Agama Islam masih berjalan.

"Prinsipnya, pendapat/penjelasan apapun dari MA, pasti Kemendagri menghormatinya. Pertimbangannya karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, jadi MA belum bisa memberikan pendapat. Itu saya sebagai Mendagri memahami sekali pendapat/pernyataan MA, jadi tidak perlu menjadi polemik.

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "ini tanggapan Jokowi di gugat ,karna kasus ahok"